Rabu, 04 Februari 2026

Aktivis AMPHIBI Temukan Aksi Pembuangan Limbah Cair Berbusa ke Sungai Deli Diduga dari Pabrik Pengolahan Udang PT BAS

Marelan, Amphibi News.com- Kondisi dan kwalitas air sungai Deli kian memprihatinkan, selain dijadikan sebagai pembuangan sampah, menyusul ditemukannya Aksi pembuangan limbah cair yang berbusa bewarna putih di aliran Sungai Deli yang dapat menyebabkan tercemarnya Sungai Deli.

Saat aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) menelusuri pinggir tanggul Sungai Deli di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 11 Kecamatan Medan Marelan tampak dari seberang tanggul Sungai Deli ada pipa yang sengaja mengalirkan pembuangan air limbah berbusa bewarna putih diduga bekas pencucian pengolahan udang dari PT.BAS yang terletak di Jln KL.Yos Sudarso Pekan Labuhan.

Sejumlah warga yang bermukim di pinggir aliran sungai Deli berkomentar menyayangkan adanya aksi pembuangan limbah cair diduga mengandung B3 tampak terekam dibuang ke sungai Deli.

Menurut warga, aksi pembuangan limbah tersebut secara terang- terang dilakukan pada siang hari bahkan warga mencium bau busuk menyengat saat aksi pembuangan limbah tersebut.

Belum ada konfirmasi kepada pihak perusahan PT BAS terkait aksi pembuangan limbah cair tersebut karena terkesan tertutup untuk konfirmasi media namun warga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup  provinsi Sumut (DLH) Provinsi Sumut dapat pro aktif segera mengusut tuntas serta mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahan yang sengaja membuang limbahnya ke Sungai Deli Diduga belum melalui proses IPAL maupun proses Wash Water Treatment.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan pembuangan limbah cair di Indonesia diatur utamanya dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang menetapkan baku mutu air limbah domestik (pH, BOD, COD, TSS) dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan (persetujuan teknis dan SLO). 

Setiap kegiatan wajib mengolah limbah dan melarang pembuangan langsung ke media lingkungan tanpa izin, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. 
Poin-Poin Utama Peraturan Limbah Cair:
Dasar Hukum Utama:
UU No. 32 Tahun 2009: Melarang dumping limbah ke lingkungan tanpa izin.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur persetujuan lingkungan dan baku mutu limbah cair.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO).
Permen LHK No. 11 Tahun 2025: Baku mutu limbah cair domestik terbaru.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan/pemanfaatan air limbah.
Memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala.
Larangan:
Membuang limbah langsung ke drainase atau saluran irigasi.
Melakukan pembuangan tanpa izin (dumping).
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan denda, penghentian izin, penutupan sementara/permanen, hingga sanksi pidana. 
Pengelolaan air limbah domestik (tinja/air bekas) rumah tangga wajib menggunakan tangki septik dan sumur resapan, atau disalurkan ke sistem pengelolaan air limbah. (Leo/Amphibi).

Selasa, 03 Februari 2026

AMPHIBI Batubara Audiensi ke PT KINRA Sei Mangkei, Dukung Terwujudnya "Green Economic Zone"


Batu Bara, Amphibi News — Sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penguatan sinergi dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Kabupaten Batu Bara lakukan audiensi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) Sei Mangkei Kab.Batubara Prov.Sumatera Utara pada,
(03/02/2026).

PT KINRA yang merupakan anak perusahaan dari PTPN III (Persero) memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur serta kawasan industri agar berjalan sesuai standar lingkungan, berkelanjutan, dan efisien, sejalan dengan visi pembangunan industri hijau di Sumatera Utara.

Kedatangan pengurus Amphibi Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Aidil Syukri, ST, didampingi Sekretaris Muhammad Rudi Juanda, SH, MH, serta Penasihat Abdullah Sembiring, S.Sos, bersama sejumlah pemerhati lingkungan lainnya, disambut hangat oleh Manajer Humas PT KINRA Miswarindra didampingi Windi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Amphibi Aidil Syukri, ST memaparkan visi dan misi lembaga Amphibi sebagai organisasi sosial kontrol yang fokus pada pengawasan, edukasi, serta advokasi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3). 
Aidil Syukribjuga menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilakukan Amphibi, mulai dari Aksi Penghijauan, solusi pengelolaan sampah, pemantauan lingkungan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga upaya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Amphibi Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan langkah strategis PT KINRA dalam mewujudkan KEK Sei Mangkei sebagai "Green Economic Zone" di Sumatera Utara. Menurut Amphibi, konsep kawasan industri hijau menjadi solusi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tetap selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KINRA, Miswarindra, menyampaikan apresiasi dan rasa senangnya atas maksud serta tujuan audiensi Amphibi. 
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga, khususnya lembaga pemerhati lingkungan, sangat dibutuhkan.

“Dalam pengelolaan kawasan tentu ada hal-hal yang mungkin luput dari perhatian internal. Kami berharap pihak-pihak di luar kawasan seperti Amphibi, dapat melihat, mengingatkan dan memberikan masukan konstruktif demi pembenahan dan perbaikan lingkungan hidup ke depan,” ujar Miswarindra.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan, mencerminkan komitmen bersama antara PT KINRA dan Amphibi untuk membangun sinergi positif dalam mewujudkan tata kelola kawasan industri yang ramah lingkungan.

Miswarindra juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal terjalinnya sinergitas dan kerja sama yang berkelanjutan antara Lembaga Amphibi dan PT KINRA.

Ia juga berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan dan pengelolaan lingkungan di KEK Sei Mangkei kab.batu bara, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar kawasan industri, "tutup Miswarindra.
(Leo-amphibi).

AMPHIBI Batubara Audiensi ke PT KINRA Sei Mangkei, Dukung Terwujudnya "Green Economic Zone".

Batu Bara—AMPHIBI.WEB.ID // Sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penguatan sinergi dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Kabupaten Batu Bara lakukan audiensi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) Sei Mangkei Kab.Batubara Prov.Sumatera Utara pada,
(03/02/2026).

PT KINRA yang merupakan anak perusahaan dari PTPN III (Persero) memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur serta kawasan industri agar berjalan sesuai standar lingkungan, berkelanjutan, dan efisien, sejalan dengan visi pembangunan industri hijau di Sumatera Utara.

Kedatangan pengurus Amphibi Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Aidil Syukri, ST, didampingi Sekretaris Muhammad Rudi Juanda, SH, MH, serta Penasihat Abdullah Sembiring, S.Sos, bersama sejumlah pemerhati lingkungan lainnya, disambut hangat oleh Manajer Humas PT KINRA Miswarindra didampingi Windi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Amphibi Aidil Syukri, ST memaparkan visi dan misi lembaga Amphibi sebagai organisasi sosial kontrol yang fokus pada pengawasan, edukasi, serta advokasi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3). 
Aidil Syukribjuga menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilakukan Amphibi, mulai dari Aksi Penghijauan, solusi pengelolaan sampah, pemantauan lingkungan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga upaya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Amphibi Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan langkah strategis PT KINRA dalam mewujudkan KEK Sei Mangkei sebagai "Green Economic Zone" di Sumatera Utara. Menurut Amphibi, konsep kawasan industri hijau menjadi solusi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tetap selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KINRA, Miswarindra, menyampaikan apresiasi dan rasa senangnya atas maksud serta tujuan audiensi Amphibi. 
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga, khususnya lembaga pemerhati lingkungan, sangat dibutuhkan.

“Dalam pengelolaan kawasan tentu ada hal-hal yang mungkin luput dari perhatian internal. Kami berharap pihak-pihak di luar kawasan seperti Amphibi, dapat melihat, mengingatkan dan memberikan masukan konstruktif demi pembenahan dan perbaikan lingkungan hidup ke depan,” ujar Miswarindra.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan, mencerminkan komitmen bersama antara PT KINRA dan Amphibi untuk membangun sinergi positif dalam mewujudkan tata kelola kawasan industri yang ramah lingkungan.

Miswarindra juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal terjalinnya sinergitas dan kerja sama yang berkelanjutan antara Lembaga Amphibi dan PT KINRA.

Ia juga berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan dan pengelolaan lingkungan di KEK Sei Mangkei kab.batu bara, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar kawasan industri, "tutup Miswarindra.
(red-amphibi).

Minggu, 01 Februari 2026

AMPHIBI Bersama Kelompok Tani Al- Mahdi Tanam Ratusan Bibit Kelapa & Pemberian SK Kepengurusan DPD.AMPHIBI Deli Serdang

Deli Serdang, Amphibi News.com - Dalam rangka melanjutkan program pemberdayaan masyarakat melalui penghijauan serta pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan, Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia) bersama Kelompok Tani Al Mahdi telah melakukan Penanaman ratusan bibit Pohon Kelapa.

Kegiatan penuh makna dan bermanfaat bagi lingkungan hidup diawal Februari 2026 tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda.

Masing-masing berlokasi tanam di  sepanjang jalan (1 km) belakang Taman Edukasi AMPHIBI Desa Kolam dan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percutseituan Kabupaten Deli Serdang Sumut.

Serta di Kanwil AMPHIBI Sumut.
Jalan Pusaka Kolam Belakang Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Minggu (01/02/2026).

Kegiatan sebelumnya dilaksanakan pemberian SK Kepengurusan DPD.AMPHIBI Deli Serdang yang langsung dihadiri Ketum Amphibi Agus Salim Tanjung So, Si, Ch dan Ketua DPD AMPHIBI Sumut Tengku M.Fahri ST, MT maupun segenap unsur kepengurusan Amphibi dari sejumlah daerah.

Diberikan kepada pengurus DPD.AMPHIBI Deli Serdang yang baru yakni Alif Romaulina Siboro sebagai Ketua, Siti Asli (Wakil Ketua), Yakub, SE ( Sekretaris), Edi Gunawan Sitorus (Wakil Sekretaris), Doris Herdina Lubis (Bendahara) dan Siti Lana Harahap.

Prosesi kegiatan pemberian SK Kepengurusan DPD AMPHIBI kabupaten Deli Serdang tersebut diwarnai dengan kegiatan makan nasi urap bersama dengan penuh rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

Selanjutnya diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sembari memberikan yel- yel..Amphibi Hadirkan Solusi yes yes yes.(Leo/Amphibi).