Marelan, Amphibi News.com- Kondisi dan kwalitas air sungai Deli kian memprihatinkan, selain dijadikan sebagai pembuangan sampah, menyusul ditemukannya Aksi pembuangan limbah cair yang berbusa bewarna putih di aliran Sungai Deli yang dapat menyebabkan tercemarnya Sungai Deli.
Saat aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) menelusuri pinggir tanggul Sungai Deli di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 11 Kecamatan Medan Marelan tampak dari seberang tanggul Sungai Deli ada pipa yang sengaja mengalirkan pembuangan air limbah berbusa bewarna putih diduga bekas pencucian pengolahan udang dari PT.BAS yang terletak di Jln KL.Yos Sudarso Pekan Labuhan.
Sejumlah warga yang bermukim di pinggir aliran sungai Deli berkomentar menyayangkan adanya aksi pembuangan limbah cair diduga mengandung B3 tampak terekam dibuang ke sungai Deli.
Menurut warga, aksi pembuangan limbah tersebut secara terang- terang dilakukan pada siang hari bahkan warga mencium bau busuk menyengat saat aksi pembuangan limbah tersebut.
Belum ada konfirmasi kepada pihak perusahan PT BAS terkait aksi pembuangan limbah cair tersebut karena terkesan tertutup untuk konfirmasi media namun warga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumut (DLH) Provinsi Sumut dapat pro aktif segera mengusut tuntas serta mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahan yang sengaja membuang limbahnya ke Sungai Deli Diduga belum melalui proses IPAL maupun proses Wash Water Treatment.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan pembuangan limbah cair di Indonesia diatur utamanya dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang menetapkan baku mutu air limbah domestik (pH, BOD, COD, TSS) dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan (persetujuan teknis dan SLO).
Setiap kegiatan wajib mengolah limbah dan melarang pembuangan langsung ke media lingkungan tanpa izin, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.
Poin-Poin Utama Peraturan Limbah Cair:
Dasar Hukum Utama:
UU No. 32 Tahun 2009: Melarang dumping limbah ke lingkungan tanpa izin.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur persetujuan lingkungan dan baku mutu limbah cair.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO).
Permen LHK No. 11 Tahun 2025: Baku mutu limbah cair domestik terbaru.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan/pemanfaatan air limbah.
Memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala.
Larangan:
Membuang limbah langsung ke drainase atau saluran irigasi.
Melakukan pembuangan tanpa izin (dumping).
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan denda, penghentian izin, penutupan sementara/permanen, hingga sanksi pidana.
Pengelolaan air limbah domestik (tinja/air bekas) rumah tangga wajib menggunakan tangki septik dan sumur resapan, atau disalurkan ke sistem pengelolaan air limbah. (Leo/Amphibi).