Minggu, 29 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli

Belawan, Amphibi News – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat arus balik Lebaran 2026 di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan sejak 22 hingga 29 Maret 2026 telah melayani sebanyak 13.814 penumpang. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan penjualan tiket yang tetap berlangsung hingga waktu keberangkatan kapal.

Secara keseluruhan, jumlah pengguna jasa yang melalui Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan selama periode angkutan Lebaran 2026 tercatat mencapai sekitar 40.432 orang.

Pelindo Regional 1 Belawan memastikan seluruh layanan terminal penumpang berjalan optimal selama periode arus balik, termasuk melalui koordinasi dengan KSOP Utama Belawan, operator kapal, serta instansi terkait guna mendukung kelancaran pergerakan penumpang.

Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal, menyampaikan bahwa Pelindo terus memantau perkembangan arus penumpang serta memastikan kesiapan fasilitas dan layanan selama periode Lebaran.

“Kami memastikan seluruh layanan di Terminal Penumpang Bandar Deli berjalan dengan baik agar arus mudik maupun arus balik penumpang dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Pelindo Regional 1 Belawan juga terus melakukan penguatan layanan di terminal penumpang guna mendukung kenyamanan pengguna jasa selama periode angkutan Lebaran.

– selesai –

Minggu, 15 Maret 2026

Ciptakan Masyarakat Peduli Lingkungan, AMPHIBI Rangkul Pelaku Usaha Dalam Pendistribusian TJSL

Bekasi, Awan Pers.com - Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan merangkul para pelaku usaha untuk peduli terhadap masyarakat di bulan Ramadhan  khususnya para kaum Dhuafa dan Pemulung. 

TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

- *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)*: Pasal 74 UU PT mengatur tentang kewajiban perseroan untuk melaksanakan TJSL.
- *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal*: Pasal 15 UU Penanaman Modal mengatur tentang kewajiban penanam modal untuk melaksanakan TJSL.
- *Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas*: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan TJSL oleh perseroan terbatas.
- *Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara*: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan TJSL oleh BUMN.
- *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Pedoman Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan*: Peraturan ini mengatur tentang pedoman penerapan TJSL bagi usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada momen Ramadhan 1447 H Tahun 2026, di Sumatera Utara AMPHIBI menggandeng PT.Musim Mas dalam berbagi produk Minyak Goreng M&M dan paket sembako dari PT.ARUM dan PT.AJLM serta PT.Hazmad Tecno Indonesia.

Sementara di Bekasi Jawa Barat, AMPHIBI  menggandeng PT.Miekie Oleo Nabati Industri, PT.Multi Sari Sedap dan PT.KMA.
AMPHIBI juga melakukan kolaborasi dengan David Tan Sulaiman Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Sumut selaku penyedia beras kemasan 5 kg.

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung (AST) mengatakan sebanyak 400 paket bingkisan yang berisi Beras 5 kg, Minyak Goreng,Kecap, Saos, syrop dan lemon tea didistribusikan secara serentak di berbagai titik diantaranya ke Pemulung di TPA Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu Kota Bekasi, Pemulung di TPA Burangkeng Kab.Bekasi dan Lansia korban terdampak banjir Ciliwung di Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, para kaum Dhuafa di tambun Bekasi dan Posko Mudik di kali malang kab.bekasi.

Sementara di Sumatera Utara AMPHIBI mendistribusikan TJSL Ramadhan untuk Pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL) di Sei Rotan dan TPS Liar di Desa Bandar Klippa kec.percut Sei tuan  serta seratusan kaum Dhuafa dan anggota Amphibi di Kantor wilayah Amphibi Sumatera Utara di Desa Kolam kec.percut Sei Tuan kab.deli Serdang pada,
Minggu, (15-03-2026).

AST juga mengatakan bahwa aksi sosial kemasyarakatan yang diberi nama "Amphibi Peduli TJSL Ramadhan" dilakukan rutin setiap tahun menjelang Idul Fitri.

Tujuan kegiatan ini untuk menciptakan kepedulian lingkungan yang lebih luas di tengah masyarakat serta menunjukkan komitmen AMPHIBI dalam menyatukan aksi sosial dan perbaikan lingkungan hidup ,"tutur AST.

Sementara Narpan Apong – Ketua Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI atas kepeduliannya dalam berbagi sembako kepada para pemulung di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu kota Bekasi.

"Semoga ke depannya AMPHIBI makin sering hadir dan terus peduli kepada para pemulung yang setiap harinya berjuang mengurangi sampah," ujar pria yang akrab disapa Apong ini.

Di TPA Burangkeng Kab.Bekasi, Narta Nurhata – Ketua Komunitas Pemulung dan Pelapak Pilah Burangkeng (KP3B), turut mengapresiasi langkah nyata Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI yang telah berbagi sembako kepada para pemulung di sekitar TPA Burangkeng, dan berharap perhatian seperti ini dapat terus diberikan secara berkelanjutan.

"Terima kasih AMPHIBI. Bantuan ini benar-benar terasa bagi kami, apalagi buat kawan-kawan yang hidupnya bergantung dari sampah," kata pria yang akrab disapa Konang tersebut.
(Leo/amphibi)

Kamis, 26 Februari 2026

Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Digelar Acara Buka Puasa Bersama Remaja Mesjid & Pengurus BKM Mesjid Ar Rahman serta Dihadiri DPRD Deli Serdang

Deli Serdang, Amphibi News -  - Dalam suasana Ramadhan 1447 H yang penuh keberkahan, segenap unsur kepengurusan Remaja Mesjid & Pengurus BKM Mesjid Ar Rahman sukses mengelar acara berbuka puasa bersama (Bukber) beralamat di Jalan Pasar 6 Dwikora Dusun 25  Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang
Kamis (26/02/2026) atau 8 Ramadhan 1447 H.

Dalam momentum kegiatan berbuka puasa bersama ini turut dihadiri Bapak Muhammad Daniel Ginting SE selaku anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Gerindra sekaligus selaku panitia berbuka puasa bersama di Mesjid Ar Rahman Dusun 25 Sampali yang digagas oleh abangda Muhammad Sani.

Kegiatan yang mulia ini
bertujuan bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, melainkan mempererat silaturahmi, meneguhkan nilai spiritualitas, serta menguatkan ikatan ukhuwah islamiyah  dalam kebersamaan.

Semoga kebersamaan ini menjadi ladang keberkahan, memperkokoh solidaritas organisasi, dan memperhalus hati dalam semangat pengabdian.

kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang spiritual dan Pendidikan Keorganisasian yang sarat makna. Ramadhan dalam perspektif Islam Nusantara mengajarkan keseimbangan antara nilai ibadah, kebijaksanaan sosial, dan harmoni kebangsaan.

Kegiatan acara berbuka puasa bersama ini berjalan aman tertib dan lancar diakhiri dengan berfoto bersama sebagai dokumentasi kegiatan (Leo/Amphibi).

Rabu, 25 Februari 2026

Tumpukan Sampah Hambat Aliran Sungai Parbus Pematang Johar

Deli Serdang, Amphibi News.com - Pemandangan tak sedap tumpukan sampah masih mewarnai aliran sungai kera alias sungai parit busuk (Parbus) yang membelah kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan sesuai amatan terkini, Rabu (25/02/2026) tampak tumpukan sampah menghambat di kolong jembatan sungai parit busuk sampah menimbulkan berbau busuk.

Bahkan terlihat tumpukan sampah jenis plastik, sampah organik dan an organik maupun sampah plastik serta sampah streform.

Tumpukan sampah disana sudah mengeluarkan aroma tak sedap namun entah kenapa tak kunjung diangkat dan dibersihkan oleh petugas kebersihan  kecamatan dan petugas dinas lingkungan hidup Deli Serdang  sehingga tumpukan sampah dengan mudahnya masuk ke dalam sungai hingga mencemari aliran sungai hingga menjadi hitam pekat.

Bahkan ironisnya tumpukan sampah di sungai Parbus tersebut mengantri di sekitar kolong jembatan sungai kera Jalan alternatif Dataran Tinggi Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli tersebut.

Sangking banyaknya tumpukan sampah plastik dan stroform di sekitar kolong jembatan sungai parit busuk tersebut, oleh para warga sekitar meski tumpukan sampah itu berada diatas air sungai terpaksa membakarnya, itupun tak kunjung habis – habisnya menumpuk kembali.

Warga setempat yang ditanyai awak media online ini menyebutkan, kalau tumpukan sampah disana sudah lama tanpa ada petugas yang mau membersihkannya maupun mengangkutnya.

Bahkan terkadang tumpukan sampah itu dibuang begitu saja di aliran sungai parit busuk sehingga menambah pencemaran air sungai tersebut yang hingga kini air sungai tersebut terus bewarna hitam.

Warga mempertanyakan kinerja aparatur Desa dan Kecamatan serta dari pihak Dinas kebersihan, lingkungan hidup dan petugas kebersihan, kenapa tumpukan sampah yang dapat menganggu kesehatan warga dan pengguna jalan itu terus dibiarkan begitu saja, seharusnya tumpukan sampah itu cepat diangkut dan jangan dibuang ke dalam sungai. Cetus warga (Leo/Amphibi).

Jumat, 20 Februari 2026

Nasib Nelayan Pencari Udang Kecepe, Berpanasan Cuma Dapat Rp30 Ribu/Kgnya

Sergai, Amphibi News.com - Nasib Nelayan yang berada di kawasan pantai Lubuk Saban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, tidaklah sama dengan nasib pekerja nelayan yang ada di pelabuhan Perikanan Samudera Belawan yang mencari ikan menggunakan kapal yang besar hingga sampai seminggu terkadang baru dapat pulang dari melaut.

Seperti yang dilakoni seorang nelayan kecil pencari udang Kecepe ini terpaksa harus rela berpanasan untuk menjemur udang kecil (Kecepe) yang berhasil ditangkapnya di pesisir pantai kawasan Lubuk Saban Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin .

Nelayan kecil pencari udang Kecepe untuk pembuatan belacan dan campuran tumis sayuran ini mengaku setiap harinya mencari udang Kecepe tanpa menggunakan sampan melainkan hanya dengan bermodal Tangguk jaring halus yang sudah dimodifikasi nya.

 Cukup dengan berjalan kaki, Nelayan yang akrab disapa Wak Atop ini lebih sering mencari udang Kecepe di pinggir pantai saja.

Ya hasilnya cukup lumayan bisa untuk membeli beras dirumah, kalo dijual udang Kecepe yang sudah kering bisa mencapai Rp30 ribu perkilogramnya, ujarnya saat ditemui media online ini belum lama ini, Jumat (20/02/2026).

Biasanya kalau musim udang Kecepe, ia bisa mengumpulkan hasil seberat 10 Kg udang Kecepe dan bila sudah kering hanya menghasilkan 2 Kg saja.

Bila sudah kering biasanya cukup dijual kepada pihak pedagang atau pengumpul penerimaan penjualan hasil laut yang ada di sekitar pantai.Jelasnya.

Wak Atop sendiri mencari udang Kecepe merupakan mata pencarian musiman, dan apabila tiba musim berikan atau musim cumi- cumi maka Wak Atop kembali menggunakan sampan untuk menjaring ikan atau pun menggunakan bubu keong dalam mencari cumi atau sotong dan gurita untuk dapat dijual.(Leo/Amphibi).

Kamis, 12 Februari 2026

Tolak Reklamasi, Ribuan Massa Nelayan KNTI Aksi Demo Bakar Sampan

Belawan, Amphibi News – Menolak keras pelaksanaan reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan. Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion, ribuan massa Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada hari ini Jumat (13/02/2026) mengelar aksi damai demo di depan kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan.

Tampak ribuan massa nelayan dengan membawa bendera KNTI, bus komando aksi dan sejumlah spanduk berkumpul di jalan Raya Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan guna menyampaikan aspirasinya.

Aksi demo massa sempat memanas tatkala dilakukannya aksi pembakaran sampan di depan kantor PPSB Gabion namun dapat dipadamkan petugas kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun tuntutan para aksi diantaranya menolak adanya pelaksanaan reklamasi penimbunan dan pelebaran alur keluar masuk kapal nelayan dalam mencari ikan di laut yang dinilai sangat merugikan mata pencarian nelayan.

Serta dikhawatirkan pelaksanaan reklamasi dapat membunuh mata pencarian nelayan pencari kerang hingga menganggu alur pelayaran bagi kapal nelayan kecil.

Ketua KNTI Sumut selaku kordinator aksi M.Isa Basir menegaskan akan melakukan aksi demo kembali bila tuntutan mereka tak digubris selanjutnya mengelar aksi hingga ke Istana Presiden sekaligus mendesak DPR RI bidang kelautan perikanan Bu Titik Suharto untuk menolak reklamasi yang merugikan nelayan kecil tersebut.

Aksi unjukrasa akhirnya sempat Dimediasi hingga sebanyak 10 perwakilan dari massa nelayan memasuki aula PPSB Gabion guna menyampaikan tuntutan dan aspirasi KNTI.

Hasilnya, pihak PPSB menerima aspirasi dari para massa nelayan KNTI yang nantinya disampaikan kepada kepala PPSB yang saat ini sedang berada di Jakarta dan akan ada lagi komunikasi serta kordinasi selanjutnya kepada KNTI.(Gs/Blw).

Rabu, 04 Februari 2026

Aktivis AMPHIBI Temukan Aksi Pembuangan Limbah Cair Berbusa ke Sungai Deli Diduga dari Pabrik Pengolahan Udang PT BAS

Marelan, Amphibi News.com- Kondisi dan kwalitas air sungai Deli kian memprihatinkan, selain dijadikan sebagai pembuangan sampah, menyusul ditemukannya Aksi pembuangan limbah cair yang berbusa bewarna putih di aliran Sungai Deli yang dapat menyebabkan tercemarnya Sungai Deli.

Saat aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) menelusuri pinggir tanggul Sungai Deli di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 11 Kecamatan Medan Marelan tampak dari seberang tanggul Sungai Deli ada pipa yang sengaja mengalirkan pembuangan air limbah berbusa bewarna putih diduga bekas pencucian pengolahan udang dari PT.BAS yang terletak di Jln KL.Yos Sudarso Pekan Labuhan.

Sejumlah warga yang bermukim di pinggir aliran sungai Deli berkomentar menyayangkan adanya aksi pembuangan limbah cair diduga mengandung B3 tampak terekam dibuang ke sungai Deli.

Menurut warga, aksi pembuangan limbah tersebut secara terang- terang dilakukan pada siang hari bahkan warga mencium bau busuk menyengat saat aksi pembuangan limbah tersebut.

Belum ada konfirmasi kepada pihak perusahan PT BAS terkait aksi pembuangan limbah cair tersebut karena terkesan tertutup untuk konfirmasi media namun warga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup  provinsi Sumut (DLH) Provinsi Sumut dapat pro aktif segera mengusut tuntas serta mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahan yang sengaja membuang limbahnya ke Sungai Deli Diduga belum melalui proses IPAL maupun proses Wash Water Treatment.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan pembuangan limbah cair di Indonesia diatur utamanya dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang menetapkan baku mutu air limbah domestik (pH, BOD, COD, TSS) dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan (persetujuan teknis dan SLO). 

Setiap kegiatan wajib mengolah limbah dan melarang pembuangan langsung ke media lingkungan tanpa izin, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. 
Poin-Poin Utama Peraturan Limbah Cair:
Dasar Hukum Utama:
UU No. 32 Tahun 2009: Melarang dumping limbah ke lingkungan tanpa izin.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur persetujuan lingkungan dan baku mutu limbah cair.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO).
Permen LHK No. 11 Tahun 2025: Baku mutu limbah cair domestik terbaru.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan/pemanfaatan air limbah.
Memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala.
Larangan:
Membuang limbah langsung ke drainase atau saluran irigasi.
Melakukan pembuangan tanpa izin (dumping).
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan denda, penghentian izin, penutupan sementara/permanen, hingga sanksi pidana. 
Pengelolaan air limbah domestik (tinja/air bekas) rumah tangga wajib menggunakan tangki septik dan sumur resapan, atau disalurkan ke sistem pengelolaan air limbah. (Leo/Amphibi).