Bahkan masyarakat mengaku kerap mencium bau tak sedap saat melintas di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Labuhan Deli yang beralamat di jalan Titi Pahlawan link VII Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Meskipun aroma tak sedap, bau kotoran manusia ( Tinja) tersebut telah berlangsung lama menurut sumber, belum ada upaya yang signifikan dari pihak rutan untuk mengatasi polusi udara tersebut apalagi kalau genangan parit meluap saat banjir tiba.
Salah seorang pegawai Rutan yang tidak mau di sebutkan namanya, dalam perbincangan singkat usai sholat Dzuhur di Masjid Al Ikhlas persis bersebelahan dengan Rutan Labuhan deli, mengakui bahwa aroma bau tersebut adalah aroma bau kotoran manusia.
Hal itu terjadi karena kurang disiplin nya warga binaan yang menghuni Rutan.
“Kami sudah sering mengingatkan warga binaan agar selalu menjaga kebersihan. “tapi ya..mereka agak susah di bilangi.
Ada saluran air yg mereka gunakan untuk membuang kotoran,ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa warga binaan jumlahnya sudah melebihi kapasitas tampung..dari yang mestinya 500 orang menjadi 1500 san orang.
Sementara itu sesuai pantauan media online ini yang diabadikan dengan foto google map tampak kotoran manusia dari Rutan memenuhi parit berbaur busuk menyengat.
Pada Selasa (02/06/2026) tampak saluran parit umum (dreainase) airnya berwarna kuning dan terlihat ada yang bergumpal seperti kotoran manusia.
Serta nampak di saluran drainase itu di buat serti kotak kotak beton dan ada jaring jaring besi laksana IPAL (Instalasi Pengelolahan Air Limbah).
Sayangnya sehubungan dengan aroma tidak sedap (Polusi Udara) yang terjadi di lingkungan Rutan tersebut,
Kepala Rutan kelas I Labuhan Deli Eddy Junaedi belum berhasil di kompirmasi oleh awak media ini bahkan awak media saat ini sulit untuk masuk ke dalam Rutan untuk konfirmasi (komunikasi pinta Informasi).
Ditempat terpisah salah seorang aktivis AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia ) A.Leo berpendapat bahwa membuang limbah atau sampah sembarangan ke dalam parit atau selokan adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara, baik melalui undang-undang nasional maupun peraturan daerah setempat.Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang berlaku:UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara berdasarkan peraturan daerah masing-masing.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):Pasal 60 melarang setiap orang melakukan pembuangan (dumping) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Jika melanggar, berdasarkan Pasal 104, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).Peraturan Daerah (Perda) Setempat:Pemerintah daerah memiliki Perda yang secara spesifik melarang pembuangan limbah, kotoran, atau sampah ke dalam parit/selokan demi menjaga ketertiban umum dan mencegah banjir. Sanksinya biasanya berupa denda administratif (ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah) hingga penyitaan identitas.Jelasnya.(Leo/Amphibi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar